Persiapan Sakramen Perkawinan Gereja Katolik

Persiapan Sakramen Perkawinan Gereja Katolik
Yang perlu disiapkan untuk Gereja:
  1. Surat Baptis terbaru masing-masing (mintalah surat salinan Surat Baptis terbaru di Gereja dimana Anda dipermandikan), tidak boleh lebih dari 6 bulan dari tanggal dikeluarkan.
  2. Bagi calon Non Katolik: mengajukan dua orang saksi yang sudah mengenal calon tersebut sejak usia remaja.
  3. Surat pengantar dari Ketua Lingkungan dan Ketua Wilayah masing-masing (jika yang bersangkutan dari paroki lain mohon sepengetahuan Pastor Parokinya).
  4. Mengikuti "Kursus Persiapan Perkawinan" untuk mendapatkan sertifikat yang diperlukan sebagai salah satu syarat melangsungkan perkawinan di Gereja.
  5. Menghadap Pastor dimana Anda berdomisili untuk mengadakan "Penyelidikan Kanonik".
  6. Foto berdua dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  7. Apabila Calon Pengantin keduanya Katolik yang melangsungkan perkawinan dengan Perayaan Ekaristi, sebaiknya menyediakan Koor dan Buku Upacara pernikahan.
Catatan pastoral: Persiapan untuk calon pengantin
  1. Menghadap Pastor Paroki sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum hari "H" untuk membicarakan pelaksanaan pernikahan (tanggal, hari, jam) dengan didampingi orangtua / walinya.
  2. Sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum hari "H" persyaratan mengenai surat, baik keperluan Gereja maupun Catatan Sipil sudah harus lengkap/beres.
  3. Sekurang-kurangnya 1 minggu sebelum pelaksanaan perkawinan, buku upacara 3 (tiga) buah sudah diserahkan, kepada Pastor 1 buah dan ke sekertariat 2 buah untuk Putra Altar. 
  4. Mintalah kepada Pastor untuk menyediakan diri menerimakan Sakramen Tobat bagi calon yang sudah dibaptis.
Persiapan Untuk Perkawinan Catatan Sipil
Persyaratan usia untuk menikah di Catatan Sipil (UU RI no. 1 tahun 1974 pasal 7):
  • Pria 19 tahun keatas
  • Wanita 16 tahun keatas
Dokumen yang diperlukan:
  1. Fotocopy akte kelahiran masing-masing atas nama calon pengantin (asli dilampirkan)
  2. Surat keterangan asli RT, RW, Kelurahan, harus diterangkan statusnya sudah menikah atau belum.
  3. Fotocopy KTP dan KK masing-masing, dilegalisir oleh Kelurahan.
  4. Pasfoto calon pengantin berdampingan ukuran 4 x 6 (6 lembar), berwarna / hitam putih.
  5. Fotocopy Surat Baptis kedua calon pengantin (asli dilampirkan).

Post a Comment

Previous Post Next Post