Yang perlu disiapkan untuk Gereja:
- Surat Baptis terbaru masing-masing (mintalah surat salinan Surat Baptis terbaru di Gereja dimana Anda dipermandikan), tidak boleh lebih dari 6 bulan dari tanggal dikeluarkan.
- Bagi calon Non Katolik: mengajukan dua orang saksi yang sudah mengenal calon tersebut sejak usia remaja.
- Surat pengantar dari Ketua Lingkungan dan Ketua Wilayah masing-masing (jika yang bersangkutan dari paroki lain mohon sepengetahuan Pastor Parokinya).
- Mengikuti "Kursus Persiapan Perkawinan" untuk mendapatkan sertifikat yang diperlukan sebagai salah satu syarat melangsungkan perkawinan di Gereja.
- Menghadap Pastor dimana Anda berdomisili untuk mengadakan "Penyelidikan Kanonik".
- Foto berdua dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
- Apabila Calon Pengantin keduanya Katolik yang melangsungkan perkawinan dengan Perayaan Ekaristi, sebaiknya menyediakan Koor dan Buku Upacara pernikahan.
- Menghadap Pastor Paroki sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum hari "H" untuk membicarakan pelaksanaan pernikahan (tanggal, hari, jam) dengan didampingi orangtua / walinya.
- Sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum hari "H" persyaratan mengenai surat, baik keperluan Gereja maupun Catatan Sipil sudah harus lengkap/beres.
- Sekurang-kurangnya 1 minggu sebelum pelaksanaan perkawinan, buku upacara 3 (tiga) buah sudah diserahkan, kepada Pastor 1 buah dan ke sekertariat 2 buah untuk Putra Altar.
- Mintalah kepada Pastor untuk menyediakan diri menerimakan Sakramen Tobat bagi calon yang sudah dibaptis.
Persyaratan usia untuk menikah di Catatan Sipil (UU RI no. 1 tahun 1974 pasal 7):
- Pria 19 tahun keatas
- Wanita 16 tahun keatas
- Fotocopy akte kelahiran masing-masing atas nama calon pengantin (asli dilampirkan)
- Surat keterangan asli RT, RW, Kelurahan, harus diterangkan statusnya sudah menikah atau belum.
- Fotocopy KTP dan KK masing-masing, dilegalisir oleh Kelurahan.
- Pasfoto calon pengantin berdampingan ukuran 4 x 6 (6 lembar), berwarna / hitam putih.
- Fotocopy Surat Baptis kedua calon pengantin (asli dilampirkan).
إرسال تعليق